Senin, 20 Februari 2012

Tafsir Ayat Ahkam, Poligami, An Nisa'[04]:01-04

MAKALAH

TAFSIR AYAT AHKAM

POLIGAMI,  AN NISA’ [04] : 01-04

Dususun untuk memenuhi tugas mata kuliah Tafsir Ayat Ahkam



 
Disusun Oleh :
Moh. Duhri

DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL............................................................................................................................. i
KATA PENGANTAR........................................................................................................................... ii
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................................... 01
           A. Penghantar Pembahasan Dan Latar Belakang Masalah ........................................................... 01
           B. Rumusan Masalah .................................................................................................................. 01
           C. Tujuan Pembahasan................................................................................................................ 01
BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................................................... 02
           A. Materi Pembahasan ............................................................................................................... 02
           B. Wajah Qira’ah ....................................................................................................................... 02
           C. Asbab an-Nuzul .................................................................................................................... 03
           D. Hukum Syariat ....................................................................................................................... 04
           E. Hikmah Poligami .................................................................................................................... 11
BAB III PENUTUP .............................................................................................................................. 13
          A. Kesimpulan ............................................................................................................................ 13
           B. Pesan .................................................................................................................................... 13
BIBLIOGRAFI ..................................................................................................................................... 14

TAFSIR AYAT AHKAM

POLIGAMI,  AN NISA’ [04] : 01-04

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Penghantar Pembahasan Dan Latar Belakang Masalah
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani dari kata poly atau polus yang berarti banyak, dan gamein atau gamos yang berarti kawin atau perkawinan. Jadi secara bahasa poligami berarti ”suatu perkawinan yang banyak” atau “suatu perkawinan lebih dari seorang”.[1]  dan po.li.ga.mi : [n] sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan[2].
Poligami biasa dibagi atas tiga yakni poliandri, poligini dan group marriage (group family).[3] Poliandri berasal dari bahasa Yunani Polus=banyak, aner=negative, dan andros=laki-laki.[4] Jadi, poliandri adalah perkawinan seorang perempuan dengan lebih dari satu orang laki-laki, sedangkan poligini berasal dari kata polus=banyak dan gune=perempuan. Jadi poligini adalah seorang laki-laki yang mengambil lebih dari seorang perempuan.[5] Polandri tidak lazim dibicarakan oleh para pakar perkawinan yang lebih banyak diperbincangkan adalah poligini. Sedangkan group marriage atau group family merupakan  gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian .[6]
Pembagian poligami tersebut diatas adalah ditinjau dari segi antropologi sosial yang dalam perkembangannya istilah dalam antropologi sosial tersebut jarang sekali digunakan bahkan bisa dikatakan istilah tersebut tidak dipakai lagi dikalangan masyarakat, kecuali dikalangan antropologi saja, sehingga istilah poligami secara langsung menggantikan istilah poligini dengan pengertian perkawinan antara seorang laki-laki dengan beberapa perempuan disebut dengan poligami dan kata ini digunakan sebagai lawan dari kata polyandry.[7]
Sampai saat ini ternyata masalah poligami masih merupakan topik yang menarik untuk dibahas diberbagai tempat, situasi dan kondisi yang sarat dengan pro dan kontra, poligami tetaplah poligami yaitu urusan mu’amalah atau sosial.
Lewat makalah ini penulis juga ikut mengapreseasi dengan cara mengadopsi pendapat ulama’ sesuai batas kemampuan penulis.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan pembahasan makalah ini hanya dibatasi pada :
1.      Bagaimana Wajah Qira’ah Yang Ada Pada an Nisa’ [04] : 01-04 ?
2.      Bagaimana Asbab an Nuzul an Nisa’ [04] : 01-04?
3.      Bagaimana Hukum Syari’at Yang Bisa Diambil Dari an Nisa’ [04] : 01-04 ?
4.      Bagaimana Hikmah Poligami ?
C.     Tujuan Pembahasan
Mengacu pada rumusan masalah di atas, penulis mempunyai tujuan agar  :
1.      Mengetahui Wajah Qira’ah Yang Ada Pada an Nisa’ [04] : 01-04.
2.      Mengetahui Asbab an Nuzul an Nisa’ [04] : 01-04.
3.      Mengetahui Hukum Syari’at Yang Bisa Diambil Dari an Nisa’ [04] : 01-04.
4.      Mengetahui Hikmah Poligami.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Materi Pembahasan
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا (1) وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا (2) وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذٰلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا (3) وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا (4) [النساء/1-4]
Makna Mufrodat :           [8]
وَبَثَّ مِنْهُمَا
:
Menyebar dan memisah-misah dengan cara berketurunan dan beranak pinak.
تَسَاءَلُونَ
:
Saling bertanya
الْيَتَامَى
:
Jamak dari lafadz يَتِيْمٌ   yaitu anak yang ayahnya telah tiada, dalam kamus lisan al ‘arab اليَتِيْمُ : anak yang ditinggal mati ayahnya, dan   الْعَجِيُّ : anak yang ditinggal mati ibunya, dan  اللَّطِيْمُ : anak yang ditinggal mati ayah dan ibunya. Mereka bersetatus yatim sampai baligh, setelah itu hukum keyatimannya hilang.
حُوبًا
:
Dosa
تَعُولُوا
:
Kamu semua berbuat aniaya,  عال – berkeinginan berbuat aniaya.
صَدُقَاتِهِنّ
:
Asalnya   صُدُقَةٌ  (Mufrod), bahasa lain  صَدْقَةٌ  : mahar.
نِحْلَةً
:
Pemberian dengan sukarela hati.
هَنِيئًا مَرِيئًا
:
Sedap dan enak rasa (ditasybihkan dengan makanan), yang tidak ada dampak negatif sama sekali.
Artinya :
1.      Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya[9] Allah menciptakan isterinya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain[10], dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
2.      Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.
3.      Dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[11], Maka (nikahilah) seorang saja[12], atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
4.      Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan[13]. kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
B. Wajah Qira’ah / Tinjauan Bacaan :
تَسَاءَلُونَ : menurut Imam ‘Ashim, Hamzah, dan Kisa’iy.
:
تَسَاءَلُونَ [14]
تَسَّاءَلُونَ : menurut selain tersebut di atas.
وَالْأَرْحَامَ : Menurut mayoritas qurro’.
:
وَالْأَرْحَامَ [15]
وَالْأَرْحَامِ : menurut imam Hamzah.
Menurut mayoritas qurro’, yang berarti menyimpan kata kerja yaitu : فَانْكِحُوْا وَاحِدَةً
:
[16] فَوَاحِدَةً
فَوَاحِدَةٌ  : menurut imam kisa’i yang berarti وَاحِدَةٌ تَقْنَعُ : maka satu itu mencukupi.
Menurut Imam Thowus أَلَّا تُعِيْلُوا  : maksudnya hal itu adalah batasan minimal untuk kamu tidak berkeluarga.
:
أَلَّا تَعُولُوا [17]
C. Asbab an-Nuzul/sebab-sebab turunnya ayat
An Nisa’[04]: 02 : [18]
Menurut Imam Muqotil : ayat ini turun karena seorang bernama Ghotfan yang memelihara keponakannya yang yatim, ketika ia telah dewasa, ia meminta kekayaannya kepada Ghotfan, dan Ghotfan tidak langsung memberikannya, lalu keduanya memaparkan hal tersebut kepada Baginda Nabi S.A.W, dan turunlah ayat ini, ketika Ghotfan mendengarnya dari Nabi, ia berkata : “Aku taat kepada Allah dan Rosul-Nya, aku berlindung dari dosa besar”. Nabi S.A.W pun bersabda :
 “مَنْ يُوْقَ شُحَّ نَفْسِهِ وَرَجَعَ بِهِ هٰكَذَا، فَإِنَّهُ يَحُلُّ دَارَهُ، يَعْنِيْ جَنَّتَهُ “ Insya Allah Artinya : Siapapun yang menjaga kebakhilan dirinya dan menghilangkannya seperti ini, niscaya ia menempati rumahnya yaitu surga”.
An Nisa’[04]: 03 [19] :
Ulama’ berbeda pendapat dalam asbab an nuzul ayat ini :
1.      diriwayatkan dari Siti Aisyah, bahwa dia berkata : ayat ini turun karena kasus anak yatim yang ada dalam asuhan walinya lalu walinya tertarik pada kekayaan dan kecantikannya dan menginginkan untuk menikahinya dengan mahar yang kurang dari wantia sepadannya, maka hal itu dilarang kecuali ia memberi  mahar sesuai umumnya wanita yang sepadan dia. Dan diperintahkan untuk menikahi wanita lain boleh sampai bilangan 4 wanita namun apabila hawatir tidak akan bisa berbuat adil maka menikahilah satu wanita saja selain yatim tadi.
2.      Ibnu Abbas dan Ikrimah berkata : sesungguhnya para lelaki pada saat itu menikahi empat, lima, enam sampai sepuluh wanita, lelaki tadi berkata : “apa yang melarangku untuk menikah sebagaimana fulan menikah?. dan apabila kekayaan laki-laki tadi habis untuk menafkahi para istrinya maka dia berpindah kepada kekayaan anak yatim untuk menafkahi para istrinya.
3.      Imam Sa’id bin Jabir, as Sudiy, Qotadah, Rubayi’, Dhohak dari salah satu riwayat berkata : para lelaki saat itu sangat serius dalam mengurus anak yatim namun tidak demikian halnya dengan para wanita, salah satu dari mereka menikahi  banyak wanita dan tidak bisa berbuat adil, maka Allah berfirman : “ sebagaimana kamu semua hawatir terhadap anak yatim, maka hawatirlah pada para wanita, maka nikahilah (wanita) satu sampai empat saja. Dan apabila takut tidak bisa berbuat adil maka nikahilah satu wanita saja.
D. Hukum Syariat
  1. An Nisa’[04]: 01
Hukum saling meminta dengan menggunakan hubungan silaturrahim [20]
Firman Allah وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ menunjukkan kebolehan saling meminta menggunakan hubungan silaturrahim, terlebih bila mengikuti bacaan imam Hamzah yang membacanya dengan jar (وَالْأَرْحَامِ), berdasarkan pendapat ini sebagian ulama berkata : karena hal itu bukanlah sumpah akan tetapi hal itu hanya mengharap simpati, semisal seorang berkata : “ Demi hubungan silaturrahim kita, aku memintamu untuk berbuat begini, hal ini tidak bisa diartikan sebagai sumpah yang terlarang, akan tetapi sebagai permintaan demi kehormatan silaturrahim yang mana Allah memerintahkah untuk menyambungnya, mereka berhujjah pada hadis…
 اللهم إِنِّيْ أَسْأَلُكَ بِحَقِّ السَّائِلِيْنَ عَلَيْكَ, وَبِحَقِّ مَمْشَايَ هٰذَا....... الحديث.
Sebagian ulama yang lain memakruhkan sumpah demi hubungan silaturrahim, dan berkata : sesungguhnya ada hadis shohih yang menolak pendapat di atas, yaitu :
 “ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلْيَحْلِفْ بِاللهِ أَوْ لِيَصْمُتْ“ dan  contoh tersebut di atas adalah salah satu dari beberapa macamnya sumpah, hal ini adalah pendapat Ibnu ‘Athiyah.
Imam Az Zujaj berkata : qira’ah Hamzah yang lemah dan buruk dalam bahasa arab itu adalah kesalahan yang besar menurut disiplin ilmu ushul fiqh, karena Nabi Muhammad S.A.W. telah bersabda :لَا تَحْلِفُوْا بِآبَائَكُمْ , bilasaja tidak boleh bersumpah dengan selain Allah bagaiman bisa diperbolehkan bersumpah dengan hubungan silaturrahim.
Imam Qurthubi memindah pendapat Imam Mubarrod berkata : andaikan aku bermakmum pada imam yang membaca وَاتَّقُوْا اللهَ الَّذِيْ تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامِ niscaya aku langsung pergi (membubarkan sholat saya).
Imam Qusyairi berkata : ucapan semacam ini (memojokkan pendapat Imam Hamzah) adalah ucapan yang di tolak oleh para imam, karena Qira’at al Qur’an yang dipakai oleh Imam Qurro’ adalah berasal dari Nabi secara mutawatir yang hal ini diketahui oleh para ulama, dan apabila telah nyata dari Nabi tentang sesuatu, maka bagi yang menolak berarti telah menolak Nabi dan menjelekkan apa yang telah dibaca oleh Nabi, dan hal ini adalah posisi yang sangat menghawatirkan dan tidak bisa dikuti oleh ulama lughah dan nahwu, karena bahasa arab bersumber secara langsung dari Nabi, dan tidak satupun orang yang meragukan kefasihan Beliau; kemudian hal dilarang adalah terkait sumpah dengan selain Allah, dan hal ini merambah sampai pembahasan bersumpah dengan selain Allah yaitu hubungan silaturrahim, maka dalam hal ini tidak ada keharaman.
  1. An Nisa’[04]:02
Apakah anak yatim diberi harta kekayaannya sebelum ia baligh? [21]
Firman Allah “وَآتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ “ menunjukkan atas hukum wajib untuk memberi harta anak yatim, dan para ulama’ sepakat bahwa anak yatim sebelum baligh tidak diberi harta kekayaannya. Sebagaimana firman Allah
 “وَابْتَلُوا الْيَتَامَى حَتَّى إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُمْ مِنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْ ]النساء/6[
Yang dalam ayat ini disyaratkan baligh dan pandainya anak yatim. Hikmahnya bahwa anak kecil belum baik dalam mengelola kekayaannya yang terkadang menggunakannya dalam hal yang tidak bermanfaat. Dalam ayat 6  inipun ulama’ ada yang berbeda pendapat :
1.      yang dimaksud yatim di sini adalah yatim yang sudah baligh yang pandai. Penggunaan kata yatim dalam ayat ini adalah majaz dengan segi mengakomodir keadaan sebelumnya.
2.      yang dimaksud yatim di sini adalah anak kecil, yang belum baligh, dan yang dimaksud memberikan adalah mengalokasikan kekayaan untuk dia dalam segi makanan dan pakaian, atau yang dimaksud memberikan adalah tidak mengelola kekayaanya dan menjaganya sambil tidak berniat jelek. Pendapat ini adalah pendapat yang kuat. Yang mana sebagian orang yang mengelola kekayaan yatim bersegera dalam mengalokasikan kekayaannya dan menghambur-hamburkannya, sehingga diperintahlah untuk menjaga terlebih dahulu dan mengembangkannya yang kemanfaatnya kembali untuk anak yatim, bila ia mencapai umur pandai maka diserahkanlah secara sempurna.
Komentar Ali as Shobuni terkait dua pendapat di atas adalah pendapat yang pertama lebih unggul.
  1. An Nisa’[04]: 03
Apakah perintah dalam فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ berfaidah wajib ?[22]
mayoritas ulama berpendapat bahwa perintah dalam فَانْكِحُوا  menunjukkan kemubahan sebagaimana perintah dalam firman Allah وكلوا واشربوا (البقرة 187) dan كلوا من طيبات ما رزقناكم ( البقرة 57)
Ahlu Dzohir berpendapat : hal itu menunjukkan hukum wajib, berhujjah pada dzahirnya ayat, karena perintah pada dasarnya adalah berfaidah wajib, dan mereka melalaikan ayat  :
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ..... وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ [النساء/25]
“Dan barangsiapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk menikahi wanita merdeka lagi beriman, ia boleh menikahi wanita yang beriman,  dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain  [Maksudnya: orang merdeka dan budak yang dinikahinya itu adalah sama-sama keturunan Adam dan hawa dan sama-sama beriman], Karena itu nikahilah mereka dengan seizin tuan mereka, dan berilah mahar mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan nikah, Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan menikahi budak) itu adalah bagi orang-orang yang takut berzina di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu”.
Imam Fakhru ar Razi berpendapat : dalam keadaan demikian (an Nisa’[04]:25) tidak menikah itu lebih baik daripada menikah, maka ayat (an Nisa’[04]:25) ini menunjukkan hukum (menikah) bukan sunnah terlebih-lebih wajib.
  1. An Nisa’[04]: 03
Apa yang dimaksud dari مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ? [23]
Ulama sepakat bahwa kalimat tersebut menunjukkan bilangan, dan menunjukkan atas satu dari setiap kalimat tersebut disebutkan sesuai dengan sebutan dalam jenisnya, maka مثنى menunjukkan إثنين إثنين (dua dua), ثلاث menunjukkan ثلاثة ثلاثة  (tiga tiga), dan رباع menunjukkan أربعة أربعة empat-empat. Dan artinya adalah nikahilah wanita yang kamu sukai dua dua, tiga tiga dan empat empat sesuai dengan keinginan kamu.
Imam Zamakhsyari berpendapat : karena khitabnya adalah kolektif, maka mestilah pengulangan kalimat tersebut, supaya setiap orang yang menikah yang menginginkan poligami bisa mendapatkan khitab sesuai dengan bilangan yang tersebut dalam ayat. Hal ini sama dengan ucapan kamu : “ bagilah oleh mu sekalian uang 100 dirham ini dua dua, tiga tiga dan empat empat, apabila hal ini di mufrodkan, maka ucapan ini tidaklah sesuai yang dimaksud. Jelasnya adalah apabila kamu berkata kepada sekelompok orang “ bagilah harta yang banyak ini dua dirham” maka ucapan ini tidaklah jelas. Andaikan kamu bilang dua dirham dua dirham, maka yang dimaksud adalah sesunggunya setiap satu orang mengambil dua dirham saja. Ayat tersebut menunjukkan keharaman beristri melebihi dari empat wanita; Dan ulama serta ahli fiqih telah sepakat terkait hal tersebut, serta  kesepakatan ini tidaklah cacat dengan adanya pendapat dari ahli bid’ah yang mengatakan boleh menikahi sembilan wanita dengan memfungsikan huruf wawu pada ayat tersebut sebagi penambahan (2+3+4=9). Dan yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah setiap manusia boleh menikahi dua wanita atau tiga wanita atau empat wanita.
Imam Qurthubi berpendapat: ketahuilah bahwa bilangan ini (مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ) tidak menunjukkan kebolehan beristri 9 wanita seperti ucapan mereka yang jauh dari kebenaran al Qur’an dan as Sunnah dan perpaling dari yang telah ditetapkan oleh ulama salaf, serta mengira huruf wawu di ayat ini berfungsi penambahan, yang menginspirasi hal tersebut bahwa nabi menikahi 9 orang wanita dan mengumpulkannya dalam masa yang sama, sehingga menyebabkan kelompok ini menjadi salah penafsiran. Dan yang mengatakan kebolehan mengikahi 9 wanita ini adalah kelompok Rafidhoh dan sebagian pengikut Imam Dawud Ad Dzhohiri, serta yang lebih parah dari pendapat sebagian pengikut Dawud ad Dzhohiri adalah yang memperbolehkan menikahi 18 wanita (2+2+3+3+4+4=18), semua ini adalah kebodohan dalam mengetahui bahasa dan Sunnah, dan tidak sesuai dengan ijma’ Ulama’ karena tidak pernah didengar dari seorang sahabat dan tabi’in pun yang mengumpulkan lebih dari empat orang istri, diceritkan bahwa Ghoilan baru masuk islam dan memiliki 10 orang istri, maka nabi memerintahkannya untuk memilih empat wanita dari mereka dan menceraikan yang lainnya.
Dan Allah telah mengkhitabi orang arab dengan bahasa yang paling fashih, dan orang arab pun tidak pernah membiarkan dalam pengucapan 9 dengan ucapan 2 dan 3 dan 4, begitu juga mereka menganggap jelek terhadap orang yang berkata “ berilah fulan 4, 6 dan 8, yang mana orang tadi tidak mengucapkan 18.
Komentar Ali as Shobuni : sesungguhnya ijma’ telah memutuskan keharaman menikahi lebih dari 4 wanita (dalam satu masa) dan masa ulama’ yang menyepakatinya telah usai sebelum keanehan-keanehan yang menyimpang ini muncul. Maka ucapan nyleneh itu tidaklah bisa diakomodir karena hal itu murni karena kebodohan atau ketololan sebagaimana ungkapan sya’ir :
Siapapun yang mencari ilmu tanpa guru # niscaya akan tersesat dari jalan kebenaran
Banyak sekali orang yang mencela ucapan yang benar # hal ini berasal dari akal yang tidak sehat.
Mudah-muadahan Allah melindungi kita dari kejelekan kebodohan dan pengaruh dari orang-orang yang bodoh.
  1. An Nisa’[04]: 03
Firman Allah فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً [24]
Menurut Imam ad Dhohak dan yang lain, yaitu tidak bisa berbuat adil dalam urusan kecondongan, cinta, mensetubuhi, berbaur/gaul, membagi giliran pada istri empat atau tiga atau dua.  فواحدة : hal ini adalah larangan dari menambah istri yang bisa menyebabkan tidak bisa adil, dan larangan ini berarti dalil sebagai kewajiban[25] beristri satu.
Selanjutnya Imam Qurthubi pada an Nisa[04]:129 : berkata :
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء/129]
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
             Dengan ayat ini Allah memberi tahu bahwa ketidak mampuan laki-laki untuk berbuat adil pada para istrinya dari segi kecondongan watak dalam cinta, menyetubuhi dan perhatian. Dengan ayat ini Allah menerangkan sifat manusia bahwa mereka pada dasarnya tidak mempunyai  kemampuan untuk menyamakan kecondongan hati kepada dua hal. Karena itu Nabi Muhammad S.A.W. berdo’a :
«اللهم إِنَّ هٰذِهِ قِسْمَتِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ».
Yang insya Allah artinya : Ya Allah, inilah usahaku membagi terhadap apa yang aku mampu, maka janganlah Engkau cela aku terhadap apa yang Engkau mampu sedangkan aku tidak mampu. (keadilan dalam cinta).
Kemudian Allah S.W.T. melarang Nabi dengan firman-Nya : [فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ]. Imam Mujahid berkata : arti dari sepenggal ayat ini adalah janganlah kamu menyengaja untuk berebuat jelek akan tetapi konsistenlah pada kesamaan dalam jatah gilir dan nafkah; karena hal inilah yang bisa dilakukan manusia. Dan hal ini akan dibahas dalam al Ahzab[33]: 51, (Tafsir al Qurthubi Juz IV hal 214,) secara panjang lebar. Diriwayatkan dari Imam Qotadah dari an Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abi Ghuroiroh : Nabi bersabda yang isnya Allah artinya : “Laki-laki yang mempunyai dua istri dan tidak berbuat adil terhadap dua istrinya di hari qiyamat nanti dia akan dibangkitkan dalam keadaan tubuh miring ke salah satu sisi”[26].
Menurut Ibnu ‘Arabiy [27]: menurut para ulama’ makna dari adil adalah dalam hal jatah gilir dan kesamaan dalam hak-hak pernikahan, dan hal ini adalah wajib. Nabi S.A.W. menyengaja untuk berbuat adil dalam hal itu, dan memang mampu, ketika Nabi melakukan kewajibian Dzahir dari hal di atas dan menemukan hati beliau condong kepada Dewi Aisyah, Nabi S.A.W. pun berdo’a :
«اللهم إِنَّ هٰذِهِ قِسْمَتِيْ فِيْمَا أَمْلِكُ فَلَا تَلُمْنِيْ فِيْمَا تَمْلِكُ وَلَا أَمْلِكُ».
Yang dimaksud adalah ketidak punyaan untuk bisa berbuat adil dari segi hati beliau, karena Allah tidak memerintahkan makhluk untuk memalingkan hatinya dalam urusan kecondongan, karena hal itu sangat sulit dilakukan, bahkan tidak bisa dilakukan. Dan memerintahkan makhluk sesuai dengan kemampuan Dzahir supaya mudah dilakukan oleh orang-orang yang berakal.
  1. An Nisa’[04]: 03
Firman Allah أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ [28]
Yang dimaksud adalah wanita yang tidak bersuami. Sebagai athaf dari فواحدةً maksudnya apabila hawatir tidak bisa berbuat adil maka nikahilah satu wanita atau budakmu. Hal ni menunjukkan bahwa budak wanita (yang dinikahi) tidak punya hak untuk di setubuhi dan mendapatkan jatah gilir, karena yang dimaksud dari إِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا dalam urusan giliran فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ, hal ini perbudakan diposisikan dalam satu tempat, yang kemudian bagi budak (yang dinikahi) tidak punya hal untuk disetubuhi dan mendapatkan giliran. Hanya saja budak (yang dinikahi mendapatkan keadilan berdasar pada kewajiban berbudi baik dan berbelas kasihan terhadap budak. Allah dalam perbudakan menggunakan kata ملك اليمين karena tangan kanan adalah simbul terpuji, dan tangan kanan di khususkan untuk hal yang baik-baik saja. Hal ini bisa kita lihat dari bahwa tangan kanan dipakai untuk pengalokasian harta (Nafkah) sebagaimana sabda Nabi : حتى لا تعلم شماله ما تنفق يمينه , dan tangan kanan adalah untuk penepatan janji dan untuk janji setia, sehingga perbudakan dikatakan dengan kepemilikan tangan kanan.
  1. An Nisa’[04]: 03
Firman Allah ذٰلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا maksudnya bagaimana ?[29]
Ayat tersebut mengisyaratkan hanya memilih satu wanita saja yang pilihan dan lafadz أدنى mempunyai arti paling dekat, dan lafadz العول arti asalnya adalah kecondongan yang bisa diindra , seperti ucapan عال الميزان عولا  apabila timbangan itu condong ke salah satu sisi, kemudian dipindah kepada condong/cenderung (yang tidak bisa diindra) yang mempunyai arti menyeleweng, yang dimaksud dalam ayat ini adalah kecenderungan yang dilarang sebagai sisi lain dari keadilan. Dan maksud dari ayat terkait adalah memilih satu wanita itu lebih dekat supaya tidak berbuat berat sebelah yang diharamkan ketika dibandingkan lebih dari satu wanita. Maka sesungguhnya laki-laki yang memilih satu wanita saja maka telah hilanglah darinya rasa berat sebelah yang melenceng dari kebenaran. Dan siapapun yang memilih satu wanita saja berarti telah hilanglah darinya kemauan untuk berat sebelah. Sedangkan lelaki yang memilih lebih dari satu maka berat sebelah yang haram lebih nyata baginya.
Dan diriwayatkan dari Imam Syafi’i RA.  Bahwa Ia menafsirkan lafadz ألا تعولوا dengan supaya keluarganya tidak menjadi banyak dan hal ini disalahkan oleh imam al Jasshosh sepertihalnya Imam Al Mubarrod dan mereka berdua menyangka bahwa lafadz عال  tidak boleh diartikan keluarganya menjadi banyak yang semestinya dengan عال يعيل, akan tetapi Imam Zamakhsyari berkata : di nuqil dari Imam al Kisa’iy dari orang arab yang fasih-fasih dengan kata عال يعول  apabila keluarganya menjadi banyak dan ulama yang menuqil semacam ini antara lain Imam Ashmu’i dan Imam al Azhuriy, penafsiran semacam ini dinuqil dari Ibnu Abi Hatim dari Zaid bin Aslam, dia adalah salah satu dari pembesar Tabi’in, sedangkan bacaan imam Thowus adalah ألا تعيلوا sebagai penguat pendapat Imam Syafi’i dan yang lain. Maka jelaslah tidak ada jalan untuk mengatakan bahwa para Imam itu jelek dalam Ilmu bahasa dan Hadis.
  1. An Nisa’[04]: 04
Firman Allah وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً [30]
Hal ini mengandung beberapa pengertian :
1.      Kewajiban memberi mahar terhadap Istri.
Sesungguhnya kemaluan itu tidak halal kecuali dengan mahar yang pasti, entah mahar tersebut disebutkan dalam akad atau tidak. Dan sesungguhnya mahar bukanlah sebagai bandingan dari kemanfaatan kemaluan wanita. Karena Allah juga menjadikan nikah sebagai kemanfaatan untuk menuntaskan syahwat dan beranak pinak yang hal itu adalah kerjasama antar suami istri. Lalu Allah memerintahkan suami untuk memberi mahar kepada istrinya, yang hal itu adalah pemberian murni yang diwajibkan oleh Allah. Dan hal ini adalah ijma’ ulama dan tidak ada selisih pendapat sama sekali. Ayat yang serupa dengan ini adalah
فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ [النساء/25]
yang dimaksud adalah berilah mereka mahar-mahar mereka.
Selanjutnya ulama sepakat bahwa dalam maksimalnya mahar tidak ada batasan, sedang dalam sedikitnya mahar ada beda pendapat yang bisa dilihat dalam pembahasan ayat….
 وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا النساء/20
2.      Melepaskan tuntutan atas mahar.
Diperbolehkan bagi istri untuk memberikan maharnya pada suami baik keseluruhan atau sebagian, sama saja hal itu telah diterima istri atau masih dalam tanggungan suami, yang hal ini juga bisa berarti hibah dan pembebasan. Tetapi bagi suami hendaknya berhati-hati dalam segala hal yang telah diberikan oleh sang istri kepadanya, karena dalam al Qur’an hal ini menggunakan kata “ فإن طِبْنَ  “ tidak menggunakan kata “فإن وَهِبْنَ” yang hal ini juga memberikan kefahaman bahwa yang perlu dijaga adalah pemberian dengan hati yang tulus tanpa ada unsur paksaan baik materi atau moral atau kurang harmonisnya hubungan atau tipuan.
firman Allah “ فإن طِبْنَ  “ bisa difaham bahwa pemberian mahar dari istri kepada suami adalah boleh, baik dari istri yang tadinya janda atau perawan, dalam hal ini ahli fiqih berkomentar : Imam Malik melarang pemberian mahar dari istri yang tadinya perawan kepada suaminya.
Ibnu Abdul Hakam berpendapat : apabila syarat pemberian tadi tidak terpenuhi, maka mahar tadi wajib diambil paksa dari suami, karena mahar adalah syarat yang deberikan kepada sang istri atas nama syarat dan dia mengambilnya dari istri atas nama ‘iwadl, maka bagi istri wajib mengambil mahar tersebut dari suami dan bagi suami wajib memberinya dengan sempurna. Karena nabi telah bersabda : المسلمون عند شروطهم (riwayat Imam Hakim dari sahabat Anas dari Aisyah RA.)
3.      Kebolehan bagi suami untuk mengambil mahar.
Bagi suami boleh mengambil mahar dari istrinya sesuai syarat yang telah lewat, dan baginya tidak ada tuntutan di dunia maupun di akhirat. Dan firman Allah “فَكُلُوهُadalah gambaran memakan, yang dimaksud adalah kebolehan mengkonsumsi dengan cara apapun, hal ini selaras dengan firman Allah “إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا [النساء/10] “ yang dimaksud bukan hanya memakan saja, hanya saja karena makan adalah salah satu cara konsumsi yang paling efektif dalam pengalokasian harta maka dalam ayat digunakanlah bahasa makan.
4.      Kewajiban memberi mahar karana bersepi-sepiannya suami istri.
Imam al Jasshos berhujjah pada ayat ini untuk wajibnya memberi mahar penuh atas suami kepada suami istri yang bersepi-sepian bersama dengan benar (خلوة الصحيحة ). Walaupun istrinya ditalak sebelum bersetubuh. Ayat ini masih umum dalam mengakomodir suami istri yang bersepi-sepian dan yang tidak, sehingga perlu mempertimbangkan ayat
وَإِنْ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ [البقرة/237]
yang menunjukkan bahwa yang wajib diberikan oleh suami ketia suami istri yang hanya bersepi-sepian (tidak dan atau belum pernah bersetubuh) hanyalah separo mahar, ayat al Baqarah 237 ini adalah ayat khusus, dan ayat khusus itu didahulukan dibanding ayat umum.
E. Hikmah Poligami
Menurut Wahbah az Zuhaili [31]:
Keadaan yang bisa diterima saat ini adalah apabila tidak ada hajat yang diterima syara’ atau keterpaksaan hendaknya suami untuk menikahi satu wanita. Karena kecemburuan itu selalu menyelimuti antar suami istri, sebagaimana suami cemburu terhadap istrinya, begitu pula istri cemburu kepada suaminya :
Akan tetapi Islam memperbolehkan bagi laki-laki berpoligami karana terpaksa, atau kebutuhan. Dan hal ini mempunyai batasan yaitu mampu menafkahi, bisa berbuat adil, kemarmonisan hubungan keluarga. Kebolehan ini pun mempunyai sisilain yaitu :
1.      Istri mandul. Secara naluri seorang suami mendambakan adanya anak dan bisa mengalokasikan kekayaannya dan jerih payahnya kepada sang anak. Ketika istri mandul, mana yang lebih utama antara menceraikannya dan berpoligami? tidak diragukan lagi bahwa beristri lagi itu lebih ringan bahayanya untuk istri pertama dengan syarat tetap terjaga kehormatannya (istri pertama) dan bisa terpenuhi hak-haknya secara sempurna tidak kurang sedikitpun.
2.      Banyaknya kaum wanita. Sesunggunya di sebagian negara angka kelahiran perempuan lebih banyak dibanding jumlah laki-laki, dan terkadang berkurangnya jumlah laki-laki bisa sedikit karena peperangan, bila demikian yang lebih utama adalah berpoligami sebagai aplikasi atas penghormatan perempuan dan menjaga mereka dari berbuat yang tidak sesuai syara’ serta membersihkan masyarakat dari perzinaan yang bisa menimbulkan berbagai jenis penyakit, anak-anak terlantar dan aborsi.
3.      Seksualitas. Terkadang wanita menjadi dingin dalam hubungan biologis terlebih ketika mereka mencapai usia menopouse atau pengangkatan rahim sebab penyakit. Dan terkadang kebutuhan hubungan biologis lelaki bisa meningkat  atau tidak meningkat tapi terus berkesinambungan tidak ada masa hentinya, bila demikian maka tidaklah cukup baginya hanya satu wanita saja, karena si istri tadi sudah tidak berselera melakukan hubungan biologis, atau wanita mengalami menstruasi seminggu dalam satu bulan. Maka keadaan menuntut untuk berpoligami karena bisa membatasi suami dari berbuat zina yang berarti telah menyia-nyiakan agama, harta benda dan kesehatan serta memperjelek reputasi.
Adapun prilaku jelek sebagian orang islam yang memperbolehkan berpoligami karena demdam terhadap istri lamanya atau hanya menuruti syahwat saja, tidak karena tujuan yang telah lewat, hal itu adalah kasuistik yang tidak akan bisa memperjelek pada pondasi dan pokok-pokok agama serta prinsip-prinsip keislaman yang memperbolehkan berpoligami yang dibatasi dengan batas-batas yang sangat jelas.
Dan dalam setiap masa, para pemikir barat mengajak beristri lebih dari satu, dan mereka tidak ragu dalam keutamaan banyak istri dibanding banyak pacar dan teman wanita, adapun talak sering terjadi di negara barat karena banyak hal, dan hal itu gampang mencuat kepada kaum muslimin karena mengidolakan mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Sesungguhnya poligami dalam islam adalah sesuatu yang berpangkal dari keadaan yang mendesak atau didorong oleh demi maslahah ‘aammah (kebaikan universal), atau demi kebaikan individu. Dan memperbaiki kerusakan itu lebih baik daripada membiarkan kerusakan. Dan seseorang dilarang untuk mencoba membiarkan kerusakan berkelanjutan. Karena dalil Nash telah secara jelas memperbolehkan  poligami, tidak mengamalkan dalil Nash atau keluar dari ketentuan dalil Nash adalah kemungkaran yang haram dalam syari’at Allah dan agama-Nya[32].
Sekian makalah ini, dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Bagi yang membaca, untuk lebih tepatnya bila dipadukan dengan ayat dan hadis terkait.
B. Pesan
Poligami adalah salah satu dari pembahasan hukum yang terkandung dalam al Qur’an yang dalam memahaminya perlu penalaran yang jernih oleh orang yang berakal sehat tanpa desertai dengan kepentingan selain memahami nash al Qur’an atau mencari Ridlo Allah S.W.T. Dan untuk pelaksanaan di lapangan pastilah mempunyai beberapa pertimbangan yang mesti terpenuhi.
Bertaqwalah kepada Allah S.W.T. yang hanya milik-Nya lah kebenaran yang telak.
Semoga Allah S.W.T. selalu menambahkan Hidayah-Nya kepada kita tanpa henti.
B I B L I O G R A F I
as Sayis, Ali, Tafsir ayat ahkam, Muqorroroh II.
as Shobuni, Ali Tafsri Ayat Ahkam Jilid I.
az Zuhaili, Wahbah, Tafsir al Munir, Darul Fikri, Jilid II.
Muhammad, Abu Abdillah bin Ahamad al Anshori al Qurthubi, Al Jami’ li Ahkami al Qur’an, Jilid 5.
Muhammad, Abu Bakar bin Abdullah yang terkenal dengan sebutan Ibnu Arabiy 468-543 H.,  Ahkamu al Qur’an, Dar al Ma’rifah, Bairut Lebanon, Juz I.
Muhammad, Abu Ja’far bin al Hasan at Thusy, At Thibyan fi Tafsiiri al Qur’an, Maktabah al A’lam al Islamy tahun 1209 H. jilid: III.
Muhammad bin Ali bin Muhammad as Syaukani, Fathul Qodir baina fannai ar Riwayah wa ad Dirayah min ilmi at tafsir, Darul Al Fikri, Jilid I.


[1] Tim Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam I (Cet.III ; Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994), h. 107
[3] Suaramuslim.net, 21 mei 2007.
[4] Hasan Shadily, Ensiklopedi Nasional (Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Hoeve. 1984), h. 2376
[5] Ibid
[6] Suaramuslim.net, op. cit.
[7] Lihat Humaidi Tatapangarsa, Hakekat Poligami dalam Islam ( Cet.I; Surabaya: Usaha Nasional, t.th.), h.13.
[8] Syaikh Muhammad Ali As Shobuni, Alih Bahasa Muhammad Qodirun Nur, Ikhtisar Ulumul Qur’an Praktis, Jakarta: Pustaka Amani, 1390 H
[9] Maksud dari padanya menurut jumhur mufassirin ialah dari bagian tubuh (tulang rusuk) Adam A.S. berdasarkan hadis riwayat Bukhari dan Muslim. di samping itu ada pula yang menafsirkan dari padanya ialah dari unsur yang serupa Yakni tanah yang dari padanya Adam A.S. diciptakan.
[10] Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau memintanya kepada orang lain mereka mengucapkan nama Allah seperti : As aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah
[11] Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.
[12] Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh Para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.
[13] Pemberian itu ialah mahar yang besar kecilnya ditetapkan atas persetujuan kedua pihak, karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas.
[14] Muhammad bin al Hasan at Thusy, At Thibyan fi Tafsiiri al Qur’an, Maktabah al A’lam al Islamy jilid III hal. 67-68
[15] Muhammad bin al Hasan. Ibid.
[16] Abu Muhammad bin Ali bin Muhammad as Syaukani, Fathul Qodir baina fannai ar Riwayah wa ad Dirayah min ilmi at tafsir, Darul Al Fikri, Jilid I hal.633
[17] Ali as Sayis, Tafsir Ayat Ahkam, Muqorroroh II hal 27
[18] Wahbah az Zuhaili, Tafsir al Munir, Darul Fikri, Jilid II hal 561
[19] Abi Ja’far Muhammad bin al Hasan at Thusy, At Tibyan fi Tafsiiri al Qur’an, Maktabah al A’lam al Islamy tahun 1209 H. jilid: III hal: 103
[20] Ali As Shobuni Tafsir Ayat Ahkam Jilid I hal : 191
[21] Ali As Shobuni Ibid
[22] Ali As Shobuni Ibid hal 192
[23] Ali As Shobuni Ibid
[24] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad al Anshori al Qurthubi, Al Jami’ li Ahkami al Qur’an, Jilid 5 hal 20.
[25] Kewajiban yang dimaksud di sini bukan ranah wajibnya bagi laki-laki untuk beristri, namun wajibnya bagi yang tidak bisa adil terhadap para istri untuk beristri satu, sebagaimana diterangkan dalam Al Tibyan fi Tafsiri al Qur’an Juz III Hal. 107-108.
[26] Abu Abdillah Muhammad bin Ahamad al Anshori al al Qurthubi, Op. Cit. hal. 407
[27] Abu Bakar Muhammad bin Abdullah yang terkenal dengan sebutan Ibnu Arabiy 468-543 H.,  Ahkamu al Qur’an, Dar al Ma’rifah, Bairut Lebanon, Juz I, hal. 313.
[28] Abu Abdillah Muahmmad, Op.Cit.
[29] Ali as Sayis, Op. Cit. hal. : 26 - 27
[30] Wahbah az Zuhaili, Op. Cit. 573 - 575
[31] Wahbah Zuhaily, Op. Cit. hal. 575 - 577
[32] Wahbah az Zuhaili, Tafsir al Munir, Darul Fikri, Jilid II. hal. 577

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls