Jumat, 23 September 2011

NEGARA MADINAH PEREODE NABI MUHAMMAD SAW

Di Susun oleh :
Moh. Duhri

 NEGARA MADINAH PEREODE NABI MUHAMMAD SAW
DAFTAR ISI

Daftar isi
01
BAB I PENDAHULUAN
02
BAB II PEMBAHASAN NEGARA ISLAM MADINAH
03
A.  Embrio Kenegaraan Madinah
03
B. Piagam Madinah Sebagi Bukti Lahirnya Negara Madinah
03

C. Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah

07

D. Sistem Pemerintahan Rasulullah Saw
08
E. Musyawarah Nabi.
10
BAB III KESIMPULAN DAN PENUTUP
11
DAFTAR  PUSTAKA
11


























BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Sejarah pada masa Nabi Muhammad SAW terdapat dua periode. Yaitu periode Makkah dan periode Madinah.Pada periode Makkah, Nabi Muhammad lebih menitik beratkan pembinaan moral dan akhlak serta tauhid kepada masyarakat Arab yang bermukim di Makkah.
Pada peroide di Madinah Nabi Muhammad SAW melakukan pembinaan di bidang sosial politik. Dimana bangunan-bangunan Negara Islam dibentuk oleh beliau untuk menata kehidupan bernegara yang terdiri dari berbagai suku dan kepercayaan.

B. RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimanan embrio kenegaraan Madinah
  2. Bagaimana lahirnya negara Madinah
  3. Bagaimana struktur pemerintahan negara islam Madinah
  4. Bagaimana sistem pemerintahan Nabi Muahmmad di Madinah

C. TUJUAN
  1. Bagaimanan embrio kenegaraan Madinah
  2. Bagaimana lahirnya negara Madinah
  3. Bagaimana struktur pemerintahan negara islam Madinah
  4. Bagaimana sistem pemerintahan Nabi Muahmmad di Madinah


















BAB II
PEMBAHASAN
NEGARA ISLAM MADINAH
A.  Embrio Kenegaraan Madinah
Pada mulanya Nabi mengajarkan Islam di Mekah dengan cara sembunyi-sembunyi. Karena pada waktu itu jumlah umat islam masih sedikit. Lalu  pada akhir  tahun ketiga barulah Nabi menyiarkan agama dengan terang-terangan,  namun berakibat meningkatnya tindasan dan penganiayaan tehadap kaum muslim oleh orang-orang kafir. Karena desakan terhadap kaum muslim sangat keras, seakan-akan Nabi tidak tahan menahan penderitaan umatnya. Maka atas anjuran Nabi mereka mengungsi ke Abestina Afrika. Namun Nabi masih tetap bertahan di Mekah.
Lalu pada tahun kesebelas  dari kenabian terjadi peristiwa yang merupakan titik penting era baru bagi Islam,  yakni perjumpaan Nabi di Aqabah Mina, dengan enam orang dari suku Khazraj, Yatsrib, yang datang ke Mekah untuk haji. Sebagai hasil pertemuan itu, adalah enam tamu dari Yatsrib itu masuk Islam dengan memberikan kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, dan mereka berjanji kepada Nabi untuk mengajak penduduk Yatsrib untuk masuk Islam[[1]].
Pada musim haji berikutnya, dua belas orang laki-laki penduduk Yatsrib menemui Nabi di tempat yang sama, yaitu Aqabah. Disamping mereka menerima Islam sebagai ajaran agama mereka, juga mereka berbaiat Nabi di tahun 621 M, yang dikenal dengan Baiat Aqabah Pertama, mereka berikrar bahwa mereka tidak akan menyembah selain Allah, akan meninggalkan segala perbuatan jahat dan akan mentaati Rasulullah dalam segala hal yang benar.
Pada musim haji berikutnya, tujuh puluh tiga orang penduduk Yathtib sudah memeluk agama Islam dan berkunjung ke Mekah. Dalam baiat tahun 622 M, dikenal dengan Baiat Aqabah Kedua, mereka berjanji akan melindungi Nabi sebagaimana melindungi keluarga mereka dan akan mentaati beliau sebagai pemimpin mereka. Nabi juga dalam kesempatan itu berjanji akan berjuang bersama mereka baik untuk berperang atau untuk perdamaian[[2]]
Disinilah kemudian pondasi politik dari bangunan negara Islam terbentuk. Dengan adanya ”fakta persekutuan ” antara Nabi dengan penduduk Yatsrib. Karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan supaya saling melindungi dan menjaga keselamatan bersama sebagai inti kedua baiat tersebut. Dan lebih ditegaskan lagi dalam baiat kedua dimana adanya penyerahan hak atas kekuasaan diri terhadap Nabi yang mereka anggap sebagai pemimpin dengan proses ”kontak sosial (politik)”.


B. Piagam Madinah Sebagi Bukti Lahirnya Negara Madinah
Berdasarkan dua baiat aqabah yang telah terjadi, kemudian Nabi menganjurkan pengikut-pengikutnya untuk hijrah ke Yatsrib pada akhir tahun terjadinya baiat kedua, dan  beberapa bulan kemudian Nabi sendiri hijrah bergabung dengan mereka. Pada masa Nabi hijrah ke Madinah, seperti tercermin dalam ayat-ayat Al Quran yang turun pada waktu itu lebih menggambarkan tatanan dan persoalan kehidupan masyarakat[[3]].
Langkah yang di ambil oleh Nabi pada waktu itu adalah menata kehidupan sosial politik komunitas-komunitas yang ada di Madinah. Sebab dengan hijrahnya kaum muslimin Mekah ke Madinah, menjadikan masyarakatnya semakin beragam dalam hal etnis dan keyakinan. Yaitu komunitas muslim dari Mekah, komunitas Arab Madinah dari suku Aus dan Kazraj yang muslim, komunitas Yahudi, dan komunitas Arab yang paganis.
Nabi menempuh dua cara. Pertama, menata internal kehidupan kaum muslimin, yaitu mempersatukan kaum Muhajirin dan Ansar secara efektif. Dimana persaudaraan yang bukan diikat dengan hubungan darah dan kabilah, melainkan atas dasar ikatan agama (iman). Pada masa ini terlihat ukhuwah yang sangat kuat antara umat Islam khususnya antara kaum muhajirin (pengikut Nabi yang datang dari Mekah) dan kaum Ansar (yang mengundang Nabi untuk datang ke Madinah).
Kedua,  Nabi mempersatukan antara kaum muslimin dengan kaum Yahudi besama dengan kaum lainnya melalui perjanjian tertulis yang dikenal dengan ”Piagam Madinah”. Suatu perjanjian yang menetapkan persamaan hak dan kewajiban semua komunitas dalam kehidupan sosial dan politik. Piagam ini menggambarkan hubungan antara Islam dengan ketatanegaraan dan undang-undang yang diletakkan oleh Nabi, untuk menata kehidupan sosial politik masyarakat Madinah.[[4]]





PIAGAM MADINAH
Ketentuan Nabi Muhammad saw untuk Kaum Muhajirin, Anshar dan Yahudi, yang dikenal dengan Dustur Madinah (Konstitusi Madinah)

MUKADDIMAH

Dengan nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang “Inilah Piagam Tertulis dari Nabi Muhammad SAW di kalangan Orang-orang yang beriman dan memeluk Islam (yang berasal) dari Quraisy dan Yatsrib, dan orang-orang yang mengikuti mereka, mempersatukan diri dan berjuang bersama mereka.”

I PEMBENTUKAN UMMAT

Pasal 1. Sesungguhnya mereka satu bangsa dan negara (ummat), bebas dari (pengaruh dan kekuasaan) manusia.

II HAK ASASI MANUSIA

Pasal 2. Kaum Muhajirin dari Quraisy tetap mempunyai hak asli mereka, saling tanggung-menanggung, membayar dan menerima uang tebusan darah (diyat)kerana suatu pembunuhan, dengan cara yang baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 3. 1. Banu ‘Awf (dari Yatsrib) tetap mempunyai hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan darah (diyat).
       2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 4. 1. Banu Sa’idah (dari Yatsrib) tetap atas hak asli mereka, tanggung menanggung uang tebusan mereka.
 2. Dan setiap keluarga dari mereka membayar bersama akan uang tebusan dengan baik dan adil di antara orang-orang beriman.
Pasal 5. 1. Banul-Harts (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, saling tanggung-menanggung untuk membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
 2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 6. 1. Banu Jusyam (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 7. 1. Banu Najjar (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) dengan secara baik dan adil.
   2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang beriman.
Pasal 8. 1. Banu ‘Amrin (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
   2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 9. 1. Banu An-Nabiet (dari suku Yatsrib) tetap berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
  2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 10. 1. Banu Aws (dari suku Yatsrib) berpegang atas hak-hak asli mereka, tanggung-menanggung membayar uang tebusan darah (diyat) di antara mereka.
   2. Setiap keluarga (tha’ifah) dapat membayar tebusan dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.

III PERSATUAN SEAGAMA

Pasal  11. Rela membayar uang tebusan darah dengan secara baik dan adil di kalangan orang-orang beriman.
Pasal 12. Tidak seorang pun dari orang-orang yang beriman dibolehkan membuat persekutuan dengan teman sekutu dari orang yang beriman lainnya, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari padanya.
Pasal 13. 1. Segenap orang-orang beriman yang bertaqwa harus menentang setiap orang yang berbuat kesalahan , melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan atau pengacauan di kalangan masyarakat orang-orang beriman.
   2. Kebulatan persatuan mereka terhadap orang-orang yang bersalah merupakan tangan yang satu, walaupun terhadap anak-anak mereka sendiri.
Pasal 14. 1. Tidak diperkenankan seseorang yang beriman membunuh seseorang beriman lainnya karena lantaran seorang yang tidak beriman.
    2. Tidak pula diperkenankan seorang yang beriman membantu seorang yang kafir untuk melawan seorang yang beriman lainnya.
Pasal 15. 1. Jaminan Tuhan adalah satu dan merata, melindungi nasib orang-orang yang lemah.
   2. Segenap orang-orang yang beriman harus jamin-menjamin dan setiakawan sesama mereka daripada (gangguan) manusia lain

IV PERSATUAN SEGENAP WARGANEGARA

Pasal 16 Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapatkan bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.
Pasal 17.1. Perdamaian dari orang-orang beriman adalah satu 2. Tidak diperkenankan segolongan orang-orang yang beriman membuat perjanjian tanpa ikut sertanya segolongan lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Tuhan, kecuali atas dasar persamaan dan adil di antara mereka.
Pasal 18. Setiap penyerangan yang dilakukan terhadap kita, merupakan tantangan terhadap semuanya yang harus memperkuat persatuan antara segenap golongan.
Pasal 19. 1. Segenap orang-orang yang beriman harus memberikan pembelaan atas tiap-tiap darah yang tertumpah di jalan Tuhan.
     2. Setiap orang beriman yang bertaqwa harus berteguh hati atas jalan yang baik dan kuat.
Pasal 20. 1. Perlindungan yang diberikan oleh seorang yang tidak beriman (musyrik) terhadap harta dan jiwa seorang musuh Quraisy, tidaklah diakui.
    2. Campur tangan apapun tidaklah diijinkan atas kerugian seorang yang beriman.
Pasal 21. 1. Barangsiapa yang membunuh akan seorang yang beriman dengan cukup bukti atas perbuatannya harus dihukum bunuh atasnya, kecuali kalau wali (keluarga yang berhak) dari si terbunuh bersedia dan rela menerima ganti kerugian (diyat).
    2. Segenap warga yang beriman harus bulat bersatu mengutuk perbuatan itu, dan tidak diizinkan selain dari menghukum kejahatan itu.
Pasal 22. 1. Tidak dibenarkan bagi setiap orang yang mengakui piagam ini dan percaya kepada Tuhan dan hari akhir, membantu orang-orang yang salah, dan memberikan tempat kediaman baginya.
    2. Siapa yang memberikan bantuan atau memberikan tempat tinggal bagi pengkhianat-pengkhianat negara atau orang-orang yang salah, akan mendapatkan kutukan dan kemurkaan Tuhan di hari kiamat nanti, dan tidak diterima segala pengakuan dan kesaksiannya.
Pasal 23. Apabila timbul perbedaan pendapat di antara kamu di dalam suatu soal, maka kembalikanlah penyelesaiannya pada (hukum) Tuhan dan (keputusan) Muhammad SAW.

V GOLONGAN MINORITAS

Pasal 24. Warganegara (dari golongan) Yahudi memikul biaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.
Pasal 25.1. Kaum Yahudi dari suku ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummat) dengan warga yang beriman.
   2. Kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka.
   3. Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri.
   4. Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya.
Pasal 26. Kaum Yahudi dari Banu Najjar diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 27. Kaum Yahudi dari Banul-Harts diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 28. Kaum Yahudi dari Banu Sa’idah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 29. Kaum Yahudi dari Banu Jusyam diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 30. Kaum Yahudi dari Banu Aws diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas
Pasal 31. 1. Kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti kaum yahudi dari Banu ‘Awf di atas
   2. Kecuali orang yang mengacau atau berbuat kejahatan, maka ganjaran dari pengacauan dan kejahatannya itu menimpa dirinya dan keluarganya.
Pasal 32. Suku Jafnah adalah bertali darah dengan kaum Yahudi dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah
Pasal 33 1. Banu Syuthaibah diperlakukan sama seperti kaum Yahudi dari Banu ‘Awf di atas.
        2. Sikap yang baik harus dapat membendung segala penyelewengan.
Pasal 34. Pengikut-pengikut/sekutu-sekutu dari Banu Tsa’labah, diperlakukan sama seperti Banu Tsa’labah.
Pasal 35. Segala pegawai-pegawai dan pembela-pembela kaum Yahudi, diperlakukan sama seperti kaum Yahudi.

VI TUGAS WARGA NEGARA

Pasal 36. 1. Tidak seorang pun diperbolehkan bertindak keluar, tanpa ijinnya Muhammad SAW.
    2. Seorang warga negara dapat membalaskan kejahatan luka yang dilakukan orang kepadanya.
    3. Siapa yang berbuat kejahatan, maka ganjaran kejahatan itu menimpa dirinya dan keluarganya, kecuali untuk membela diri.
   4. Tuhan melindungi akan orang-orang yang setia kepada piagam ini
Pasal 37. 1. Kaum Yahudi memikul biaya negara, sebagai halnya kaum Muslimin memikul biaya negara.
               2. Di antara segenap warga negara (Yahudi dan Muslimin) terjalin pembelaan untuk menentang setiap musuh negara yang memerangi setiap peserta dari piagam ini.
               3. Di antara mereka harus terdapat saling nasihat-menasihati dan berbuat kebajikan, dan menjauhi segala dosa.
               4. Seorang warga negara tidaklah dianggap bersalah, karena kesalahan yang dibuat sahabat/sekutunya 5. Pertolongan, pembelaan, dan bantuan harus diberikan kepada orang/golongan yang teraniaya
Pasal 38. Warga negara kaum Yahudi memikul biaya bersama-sama warganegara yang beriman, selama peperangan masih terjadi

VII PERLINDUNGAN WARGA NEGARA

Pasal 39.  Sesungguhnya kota Yatsrib, Ibukota Negara, tidak boleh dilanggar kehormatannya oleh setiap peserta piagam ini.
Pasal 40. Segala tetangga yang berdampingan rumah, harus diperlakukan sebagai diri-sendiri, tidak boleh diganggu ketenteramannya, dan tidak diperlakukan salah.
Pasal 41.  Tidak seorangpun tetangga wanita boleh diganggu ketenteraman atau kehormatannya, melainkan setiap kunjungan harus dengan izin suaminya.

VIII PIMPINAN NEGARA

Pasal 42. 1. Tidak boleh terjadi suatu peristiwa di antara peserta piagam ini atau terjadi pertengkaran, melainkan segera dilaporkan dan diserahkan penyelesaiannya menurut (hukum ) Tuhan dan (kebijaksanaan) utusan-Nya, Muhammad SAW
     2. Tuhan berpegang teguh kepada piagam ini dan orang-orang yang setia kepadanya
Pasal 43.  Sesungguhnya (musuh) Quraisy tidak boleh dilindungi, begitu juga segala orang yang membantu mereka
Pasal 44. Di kalangan warga negara sudah terikat janji pertahanan bersama untuk menentang setiap agresor yang menyergap kota Yatsrib.

IX POLITIK PERDAMAIAN

Pasal 45. 1. Apabila mereka diajak kepada pendamaian (dan) membuat perjanjian damai (treaty), mereka tetap sedia untuk berdamai dan membuat perjanjian damai
    2. Setiap kali ajakan pendamaian seperti demikian, sesungguhnya kaum yang beriman harus melakukannya, kecuali terhadap orang (negara) yang menunjukkan permusuhan terhadap agama (Islam)
   3. Kewajiban atas setiap warganegara mengambil bagian dari pihak mereka untuk perdamaian itu
Pasal 46 1. Dan sesungguhnya kaum Yahudi dari Aws dan segala sekutu dan simpatisan mereka, mempunyai kewajiban yang sama dengan segala peserta piagam untuk kebaikan (pendamaian) itu
    2. Sesungguhnya kebaikan (pendamaian) dapat menghilangkan segala kesalahan

X PENUTUP

Pasal 47. 1. Setiap orang (warganegara) yang berusaha, segala usahanya adalah atas dirinya
    2. Sesungguhnya Tuhan menyertai seluruh peserta dari piagam ini, yang menjalankannya dengan jujur dan sebaik-baiknya
    3. Sesungguhnya tidaklah boleh piagam ini dipergunakan untuk melindungi orang-orang yang dhalim dan bersalah
   4. Sesungguhnya (mulai saat ini), orang-orang yang bepergian (keluar), adalah aman
   5. Dan orang yang menetap adalah aman pula, kecuali orang-orang yang dhalim dan berbuat salah
   6. Sesungguhnya Tuhan melindungi orang (warganegara) yang baik dan bersikap taqwa
   7. Dan (akhirnya) Muhammad adalah Pesuruh Tuhan, semoga Tuhan mencurahkan shalawat dan kesejahteraan atasnya.

Naskah perjanjian piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yang penting sebagai landasan kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah yakni orang-orang muslim dan mukmin adalah umat yang satu dan antara mereka dan non-muslim adalah juga umat yang satu (semua manusia adalah umat yang satu) prinsip persatuan dan persaudaraan; prinsip persamaan; prinsip kebebasan; prinsip tolong menolong dan membela yang teraniaya; prinsip hidup bertetangga; prinsip keadilan; prinsip musyawarah; prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi hukum; prinsip pertahanan dan kedamaian; prinsip kepemimpinan; prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok; prinsip ketakwaan dan ketatan[[5]].
Jelaslah tujuan Nabi Muhammad, sejak Piagam Madinah dan fase paling awal dakwahnya di  Madinah adalah untuk mengubah konfederasi kesukuan menjadi sebuah masyarakat baru yang telah dikendalikan oleh ajarannya tentang moral[[6]]. Jadi bangunan politik yang ingin dibangun oleh Nabi Muhammad adalah mendakwahkan persaudaraan spiritual plus hukum yang merangkul semua golongan, serta menyatakan bahwa kendali politik universal harus diraih oleh umat Islam. Dengan kata lain Piagam Madinah ini adalah sebagai konstitusi negara Islam yang pertama, namun bukan sebagai agama negara.
Kemampuan Nabi melakukan negosiasi dan konsolidasi dengan berbagai kalangan di Madinah, sehingga beliau diakui sebagai pemimpin mereka. Karena keberhasilan beliau mempersatukan kaum muslimin yang berasal dari berbagai kabilah menjadi satu umat. Tak hanya itu juga mempersatukan kaum muslimin dengan kaum Yahudi menjadi satu umat dan menetapkan persamaan hak dan kewajiban mereka dalam masalah-masalah umum, sosial dan politik.

C. Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah

Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah pada zaman RasuluLlah SAW, telah sampai kepada kita secara mutawatir dalam bentuk umum, dan diperincikan melalui riwayat. Telah diketahui secara mutawatir, bahawa Rasulullah SAW sendiri telah mendirikan struktur Negara Islam, melengkapinya semasa baginda masih hidup dan meninggalkan bentuk pemerintahan yang diketahui umum dan dapat dikaji sepanjang masa.
Nabi SAW telah menguruskan semua urusan negara, mulai dari urusan pemerintahan, perundangan, politik, ekonomi, pendidikan dan sebagainya. Adapun struktur tersebut ringkasnya seperti berikut:
a.Kepala Negara
Semasa kaum Ansar melakukan baiah Aqabah Pertama, mereka telah berjanji kepada Rasulullah SAW untuk membentuk kekuatan yang perlu untuk memastikan diperolehnya kekuasaan di Madinah untuk baginda. Rasulullah tidak berhijrah ke Madinah sehingga benar-benar ada jaminan tentang pembentukan Negara Islam di Madinah. Apabila ini telah wujud, baginda SAW sendiri memimpin pengurusan urusan kaum muslimin dan penerapan hukum Islam.
b. Naib Kepala Negara
Ketika Rasulullah SAW keluar dari Madinah untuk berperang, menunaikan ibadah haji ataupun umrah, baginda SAW senantiasa melantik seseorang yang menggantikan kedudukan baginda dalam menguruskan urusan ummat Islam di Madinah. Dalam hal ini Rosululloh sering menyerahkan urusannya kepada Abu bakar atau Umar.
c. Muawin/Wazir
Nabi SAW telah melantik pembantu untuk membantu baginda dalam hal ihwal pemerintahan. Pada zaman Nabi, mereka ini dikenali sebagi wazir. Rasulullah SAW telah meminta pandangan mereka dan menyerahkan hal ihwal pemerintahan, mahkmah, peperangan dan urusan umum yang lain kepada mereka. Dari Abi Said al-Khudri berkata, Rasulullah saw. bersabda:
– “Adapun dua orang wazirku dari penduduk bumi adalah Abu Bakar dan ‘Umar.” [An-Nasa'i, Sunan, hadith. no. 4133]
d. Setiusaha (Bitanah)
Bitanah merupakan setiusaha dan penasihat Nabi SAW. Abi Sa’id al-Khudri berkata, bahawa Nabi saw. bersabda:
– “Allah tidak pernah mengutus seorang Nabipun dan tidak pernah menggantikan seorang khalifahpun, kecuali ia mempunyai dua bitanah (setiausaha). Setiausaha yang memerintahkannya kepada kemakrufan dan mendorongnya untuk melakukannya, serta setiusaha yang memerintahkannya kepada keburukan dan mendorongnya. Adapun orang yang terjaga, adalah siapa sahaja yang dijaga oleh Allah SWT.” [Al-Bukhari, Sahih, hadith no. 6659]
e. Angkatan Bersenjata
Angkatan bersenjata Negara Islam adalah satu, yaitu askar, yang terdiri dari batalion-batalion, pengawal dan perajurit perbatasan. Rasulullah saw. sejak mula-mula menjadi ketua negara telah menyiapkan angkatan bersenjata. Bagindalah yang secara langsung menjadi Panglima Perang. Baginda juga melantik para ketua pasukan yang keluar untuk berperang, tanpa kehadiran baginda di sisinya. Mereka ini adalah detachment (pasukan gerak khas). Baginda juga telah melantik batalion dan menyerahkan panji batalion kepada mereka. Rasulullah SAW menguruskan hal ihwal pentadbiran ketenteraan, seperti persediaan logistik, pelatihan, persenjataan, panji dan bendera pasukan.
f. Wali dan Para ‘Amil
Apabila Negara Islam telah meluas dan berkembang, maka Nabi SAW membagi-bagikan Negara Islam Madinah menjadi beberapa wilayah dan daerah, kemudian setiap wilayah dilantik seorang wali dan setiap daerah dilantik seorang ‘amil (ketua daerah). Masing-masing bandar: Makkah, Taif, Yaman, Bahrain, Oman dan Yamamah merupakan wilayah tersendiri, kemudian Yaman dibagi oleh baginda menjadi dua wilayah, yaitu San’a sebagai satu wilayah dan Hadramaut sebagai wilayah yang lain. Kemudian Yaman dijadikan menjadi lima daerah.
g. Kehakiman
Rasulullah SAW sendiri telah mengepalai urusan kehakiman, yaitu yang berkenaan dengan persengketaan, madhalim (kedhalim pihak berkuasa) ataupun untuk mencegah sesuatu yang bisa memudaratkan hak masyarakat. Baginda juga melantik seseorang yang memutuskan persengketaan secara sementara, yaitu antara lain : Ali bin Abi Thalib sebagai qadli di yaman dan abdullah bin Naufal qadli di Madinah.
h. Pentadbiran (management) Awam Negara
Rasulullah SAW telah melaksanakan pentadbiran untuk menguruskan urusan kaum muslimin, menerapkan hukum-hukum Allah dan mentadbir kemaslahatan rakyat, sementara untuk membantu aktivitas seorang pentadbir, maka baginda SAW melantik seorang penulis untuk setiap urusan yang terjadi.
i. Majlis al-Ummah
Rasulullah saw. telah mengkhususkan 14 orang lelaki yaitu tokoh-tokoh yang memawakili kaum mereka, untuk bermusyawarah, 7 orang dari mereka berasal kalangan Ansar, dan 7 orang lagi dari Muhajirin. Rasulullah senantiasa merujuk kepada mereka dalam urusan pemerintahan, pentadbiran dan perlantikan para wali dan pegawai pentadbiran, mereka antara lian : Hamzah, Abu Bakar, Umar, Ja’far dll,
j. Diwan
Ada bagian Diwan yang bertanggungjawab untuk mencatat wahyu, surat-surat kepada raja-raja dan penguasa yang ada, teks perjanjian, dokumen hutang-menghutang, dan akad-akad yang lain. Ada pula bagian yang bertanggung-jawab dalam hal mencatat ghanimah, hasil perolehan pertanian, harta sedekah, bilangan tanah yang dialih kuasakan, dan sebagainya. Dalam realitasya, ini merupakan pendapatan Negara, semuanya catatan tersebut disimpan dalam file. Diwan yang mencatat pendapatan negara ini kemudian disempurnakan pada zaman Khalifah ‘Umar bin al-Khattab dan dikenal sebagai sebutan Diwan al-Kharaj. Sistem pentadbiran Diwan ini mengalami perkembangan pada zaman al-Khulafa al-Rasyidun. Lalu Khalifah ‘Umar yang memperluas lagi penyusunan pentadbiran ini, dan tercetuslah sistem Diwan. Ini diperkembang terus pada zaman Khilafah selanjutnya dengan Qaidah: Adapun perkara mu’amalaat semua boleh kecuali yang dilarang oleh Nash.

D. Sistem Pemerintahan Rasulullah Saw
Sebagian pemikir Islam mengatakan bahwa kita tidak mendapatkan sistem pemerintahan yang dilaksanakan Rasul Saw . Namun, cendikiawan muslim yang lain menilai apa yang diaplikasikan Rasul Saw merupakan pemerintahan yang relevan dengan zamannya dan menjawab kebutuhan rakyat.
Telah dimaklumi bahwa Islam adalah akidah, ibadah dan sistem. Maka, tidak dapat dipungkiri, sistem yang terdapat dalam Al-Qur`an dan Sunnah, telah meletakkan sarana dan prasarana penerapannya. Jika tidak, maka Islam hanyalah teori yang tidak ada nilainya, hal itu ditolak oleh akal sehat.
Sirah Nabawiyah merupakan fakta yang tidak dapat ditolak, bahwa Rasul Saw telah meletakkan pemerintahan yang sangat rapi serta memenuhi kebutuhan masyarakat sebagai aplikasi wahyu yang diturunkan kepada beliau.
Sistem pemerintahan Rasul Saw dapat diklasifikasikan atas tiga bagian, yaitu:
(1) Urusan dalam negeri, (2)Urusan luar negeri, dan (3)Urusan militer.

a. Urusan Dalam Negeri

Struktur pemerintah pada masa Rasul Saw di bidang urusan dalam negeri terdiri atas instansi-instansi berikut ini:
1.      Kementerian. Rasul Saw bersabda: “Abu Bakar dan Umar dua orang menteriku”. Namun, tidak bisa dipahami seperti kabinet masa kini. Sejarah membuktikan bahwa Abu Bakar r.a. dan Umar r.a. adalah dewan pertimbangan utama.
2.      Orang kepercayaan Rasul Saw yang terkenal pemegang rahasia beliau. Dia adalah Hudzaifah ibnul Yaman.
3.      Pendidikan. Abdullah bin Said ibnul Ash mengajar baca tulis di Madinah, bahkan tawanan Badar dapat membebaskan dirinya jika mengajar baca tulis 10 sahabat.
4.      Sekretaris. Rasulullah Saw memiliki sekretaris wahyu, penulis surat dan perjanjian/perdamaian.
5.      Pemegang stempel. Ketika Rasul Saw ingin mengirim surat ke Romawi, disampaikan kepadanya, maka beliau membuatnya dari perak bertuliskan: MUHAMMAD RASUL SAW
6.      Bendahara. Tugas ini ditangani oleh Rasul Saw sendiri dan beliau mengangkat seseorang untuk menarik zakat dan Umar ibnul Khatab orang pertama dalam tugas ini.
7.      Pengawas pasar, untuk memantau harga. Said bin Said al-Ashi bertugas di pasar Mekah setelah ditaklukkan.
8.      Rumah tahanan sebagaimana menahan Bani Zuraidah di rumah Bintu al-Harits.
9.      Petugas pajak. Rasul Saw mengangkat Abu Ubaidah di Bahrain dan al-Alas ibnul Hadrani dan Muadz bin Jabal di Yaman.
10.  Rasulullah Saw menugasi seorang untuk mengambil zakat Bani Salim. Ketika datang ia menyerahkan zakat kepada Rasul Saw dan menunjukkan hadiah dari seseorang. Rasul Saw bersabda:”Tidakkah engkau diam di rumah bapakmu dan ibumu sampai hadiah mendatangimu, jika engkau jujur”

a). Pemerintah daerah pada masa Rasul Saw
Sejak banyak orang memeluk agama Islam dan kembali ke daerah masing-masing, pada gilirannya harus ada yang mengatur dan membimbing urusan mereka dalam bidang sosial dan agama. Maka Rasul Saw mengutus delegasi untuk menjadi pemimpin di wilayah-wilayah sesuai dengan kebutuhan.

b). Gubernur pada zaman Rasul Saw
Rasulullah Saw mengangkat beberapa sahabat sebagai pemimpin di berbagai wilayah yang bertugas hingga Rasul Saw meninggal dunia. Mereka adalah:
1.      Uthab bin Usaid salah seorang pembesar, sangat bijak dan berani memeluk agama Islam pada Fathu Mekah. Dia mendapat mandat memimpin wilayah Mekah.
2.      Utsman bin Abi al-Ashs putra Thaif masuk Islam bersama rombongan Taif kepada Rasul Saw , lalu Rasul Saw mengangkatnya sebagai pemimpin di daerahnya, Thaif.
3.      Amer bin Hazam, sahabat Anshar mengikuti beberapa kali peperangan setelah Perang Khandak. Kemudian diangkat oleh Rasul Saw petugas bidang ibadah dan Abu Sufyan di bidang sadaqah di wilayah Najran.
4.      Khalid bin Said ibnul Ash diangkat untuk wilayah Ramai dan Zubaid.
5.      Amir bin Syaher bertugas di wilayah Hamda.
6.      Fairuz al-Dailami di wilayah Shon’a.
7.      Abu Musa al-Asyari di wilayah Ma’rib.
8.      Muadz bin Jabal di wilayah Yaman.

Dalam pengangkatan para pemimpin wilayah, Rasulullah memberikan mandat dan tugas yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Inilah satu contoh surat tugas untuk penduduk Yaman dan Gubernurnya Amer bin Hasen, yang mengandung nasihat, hukum, bimbingan dan tugas.
Inilah contoh SK yang Rasul Saw berikan kepada Gubernur Amer bin Hasen untuk Yaman:
1.      Inilah keterangan dari Allah dan Rasul Saw (Hai orang yang beriman tepatilah perjanjian-perjanjian). Janji Nabi Muhammad utusan Allah, kepada Amer bin Hazen ketika diangkat di Yaman.
2.      Hendaknya bertakwa kepada Allah dalam semua urusan, sesungguhnya Allah bersama orang bertakwa dan berbuat kebaikan (berihsan).
3.      Harus menegakkan kebenaran sebagaimana perintah Allah.
4.      Hendaknya memberi kabar gembira kepada manusia dan melaksanakan kebaikan. Mengajar Al-Qur`an dan ajaran Islam. Dan tidak boleh menyentuh Al Quran kecuali yang berwudhu.
5.      Menyampaikan tugas dan hak kepada manusia.
6.      Lemah lembut dalam kebenaran dan tegas terhadap kezaliman, karena Allah benci kepada kezaliman. (Ketahuilah laknat Allah terhadap orang-orang zalim).
7.      Memberi kabar gembira tentang surga dan amal menujunya. Dan memberi peringatan tentang neraka dan amal menuju kepadanya.
8.      Menyatu dengan manusia agar mau belajar agama, manasik haji, haji akbar dan haji asghar yaitu umroh.
9.      Melarang orang shalat dengan pakaian ketat.
10.  Melarang mengucirkan rambut ke belakang kepala.
11.  Melarang perang karena kabilah dan keluarga namun harus karena Allah semata. Jika tidak pedang akan melayang sehingga hanya karena Allah.
12.  Menyeru orang berwudhu dengan sempurna, membasuh muka, tangan hingga siku, kaki hingga mata kaki dan mengusap kepala seperti yang diperintahkan Allah dan hal lainnya.

Perjanjian tersebut dapat dianalisis sebagai berikut:
1.      Pengangkatan Amer bin Hazen sebagai Gubernur Yaman.
2.      Surat ini dapat diklasifikasikan dalam tiga hal:
a. Nasihat
b. Hukum
c. Bimbingan

b. Urusan Luar Negeri
Rasulullah Saw menyebarkan Islam dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri sebagai bukti bahwa beliau selain utusan Allah juga negarawan. Muhammad Saw adalah utusan Allah sebagaimana beliau juga negarawan yang bertugas menyebarkan Islam dengan sendirinya dan menugasi beberapa sahabat ke luar negeri, seperti Dihyah al-Kalbi sebagai duta ke Kaisar Romawi. Amar bin Abi Baltaah ke Mukankin penguasa Iskandariyah. Mereka bertugas menyebarkan Islam yang sekarang dapat dikenal dengan sebutan duta-duta besar.

a). Delegasi perdamaian
Rasulullah Saw menugasi Khurasy bin Umaiyah al-Khuzai kepada Kabilah Quraisy untuk menyampaikan pesan Rasul Saw kepada pembesar Quraisy, namun tidak dikabulkan. Kemudian ingin mengutus Umar, namun Umar mengajukan Utsman bin Afan.

b).Penerjemah
Rasulullah Saw berbicara dengan Zaid bin Tsabit : “Banyak surat datang kepadaku. Aku tidak ingin surat itu dibaca oleh setiap orang. Mungkinkah engkau belajar bahasa Suryaniah? Zaid menjawab, “Ya Rasul Saw .” Bahkan Zaid pandai bahasa Persia, Romawi, Mesir dan Habasyah.

c).Sekretariat
Rasulullah Saw mengirim surat ke Romawi, Persia, Quraisy dan kabilah lainnya. Surat-surat itu didiktekan Rasul Saw kepada sekretarisnya. Kemudian dikirim ke tempat tujuan.
Adapun beberapa sekretaris saati itu antara lain : Ali bin Abi Thalib dan Mu’aqib bin Abi Fatimah.

c. Urusan kemiliteran
Untuk dapat menerapkan syariat Islam, Rasulullah Saw sangat memperhatikan urusan pertahanan, keamanan dan kemiliteran karena hal itu merupakan unsur penting dalam kehidupan bangsa.
Oleh karenanya, sejarah mencatat peperangan yang langsung dipimpin oleh Rasul Saw terjadi 29 kali dan peperangan yang dipercayakan kepada para sahabat sebanyak 48 kali, ada yang mengatakan 56 kali.
Pada pertempuran tersebut Rasulullah Saw memberikan penugasan di pos masing-masing, sesuai dengan kemampuan dan bakatnya.
Adapun beberapa komandan pasukan negara saat itu antara lain : Zain bin Haritsah, Ja’far bin Abul Muthalib, dan abdullah bin rawahah
  
E. Musyawarah Nabi.
Di negara baru Madinah bagi umat Islam Nabi Muhammad adalah segala-galanya. Beliau adalah Rasul Allah yang berlandaskan otoritas  kenabian sekaligus pemimpin masyarakat dan kepala negara. Salah satu yang sangat menarik untuk dibahas adalah bagaimana mekanisme pengambilan keputusan mengenai hal-hal yang menyangkut kepentingan bersama pada waktu itu. Kalau dilihat dari otoritasnya Beliau adalah pemegang otoritas yang tertinggi, namun dengan arif dan bijaksananya beliau mengembangkan musyawarah dikalangan para sahabat sesuai petunjuk Al-Quran.[[7]]
Beliau meski sebagai seorang Rasul, sangat sering berkonsultasi kepada para pengikutnya dalam soal-soal kemasyarakatan. Dalam berkonsultasi Nabi tidak hanya mengikuti satu pola, terkadang beliau bermusyawarah dengan beberapa sahabat senior. Tidak jarang beliau hanya meminta pertimbangan-pertimbangan dari orang-orang yang ahli dan profesional. Terkadang beliau juga mendiskusikan masalah-masalah yang lebih besar, khususnya masalah yang berdampak luas bagi masyarakat.
Nabi pun terkadang berbeda pendapat dengan para sahabat, dalam hal bersikap demikian, tidak selalu mendapat petunjuk dari Allah melalui wahyu. Contohnya adalah pada posisi perang Badar. Dimana pendapat Nabi bertentangan dengan sahabat Hubab bin Mundhir. Karena dengan alasaan yang tepat Nabi pun menerima saran baik saran Hubab.
Kemudian pada perjanjian Hubaidiyah dimana pada tahun ketujuh setelah menetap di Madinah, beliau disertai 400.000 pengikutnya berangkat ke Mekah untuk ibadah Umrah, namun dihalangi oleh kaum Quraisy Mekah. Akhirnya kedua belah pihak sama-sama mengirimkan utusannya untuk membuat kesepakatan.  Berbeda dengan penentuan posisi dalam pertempuran Badar, dalam perumusan naskah Perjanjian Hudaibiyah Nabi mengambil kebijaksanaan atau sikap dengan mengabaikan pendapat dan keberatan dari banyak sahabat.[[8]]
Dari berbagai permasalahan diatas dapat dilihat bahwa sikap politik Nabi walaupun sebagai pemegang otoritas tertinggi, namun beliau masih mengedepankan prinsip musyawarah. Walaupun terkadang berbeda pendapat namun beliau dengan arif dan bijaksana dapat memilih yang terbaik di antara yang terbaik demi kepentingan bersama.


BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
Negara islam madinah pereode nabi dapat disimpulkan  sebagai berikut:
A. Embrio Kenegaraan Madinah
Yaitu dengan terjadinya baiat aqobah 1 dan baiat aqobah 2.
Disinilah kemudian pondasi politik dari bangunan negara Islam terbentuk. Dengan adanya ”fakta persekutuan ” antara Nabi dengan penduduk Yatsrib. Karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan supaya saling melindungi dan menjaga keselamatan bersama sebagai inti kedua baiat tersebut. Dan lebih ditegaskan lagi dalam baiat kedua dimana adanya penyerahan hak atas kekuasaan diri terhadap Nabi yang mereka anggap sebagai pemimpin dengan proses ”kontak sosial (politik)”.
B. Piagam Madinah Sebagi Bukti Lahirnya Negara Madinah
Naskah perjanjian piagam Madinah mengandung beberapa prinsip yang penting sebagai landasan kehidupan bernegara untuk masyarakat majemuk di Madinah yakni orang-orang muslim dan mukmin adalah umat yang satu dan antara mereka dan non-muslim adalah juga umat yang satu (semua manusia adalah umat yang satu) prinsip persatuan dan persaudaraan; prinsip persamaan; prinsip kebebasan; prinsip tolong menolong dan membela yang teraniaya; prinsip hidup bertetangga; prinsip keadilan; prinsip musyawarah; prinsip pelaksanaan hukum dan sanksi hukum; prinsip pertahanan dan kedamaian; prinsip kepemimpinan; prinsip tanggung jawab pribadi dan kelompok; prinsip ketakwaan dan ketatan.

C. Struktur Pemerintahan Negara Islam Madinah

Adapun struktur negara madinah pereode nabi dapat di simpulkan sebagai berikut :

a.Kepala Negara
b. Naib Kepala Negara
c. Muawin/Wazir
d. Setiusaha (Bitanah)
e. Angkatan Bersenjata
f. Wali dan Para ‘Amil
g. Kehakiman
h. Pentadbiran (management) Awam Negara
i. Majlis al-Ummah
j. Diwan
D. Sistem Pemerintahan Rasulullah Saw
Sistem pemerintahan Nabi Muhammad di madinah dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Urusan Dalam Negeri
a). Pemerintah daerah pada masa Rasul Saw
b). Gubernur pada zaman Rasul Saw
b. Urusan Luar Negeri
a). Delegasi perdamaian
b).Penerjemah
c).Sekretariat
c. Urusan kemiliteran
Dan akhirnya sebagai penutup: Allah pun telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana ia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS An-Nur: 55).

DAFTAR  PUSTAKA

§         Ahmad, Zainal Abidin, Piagam Nabi Muhammad SAW, Bulan Bintang,  Jakarta, 1973Hal 21-30
§         Black,  Anthony, Pemikiran Politik Islam (Terjemahan),  PT Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2006
§         Pulungan, J Suyuthi,  Fiqh Siyasah, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997
§         Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara,  UI-Press, Jakarta, 1993
§         Umari, Akram Dhiyauddin,  Masyarakat Madani, Gema Insani Press,  Jakarta, 1999



[1] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, edisi kelima, UI-Pres, Jakarta, 1993, hlm. 8-9
[2] J Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm.79
[3] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, edisi kelima, UI-Pres, Jakarta, 1993, hlm.9
[4] J Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm . 88-81
[5] J Suyuthi Pulungan, Fiqh Siyasah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997, hlm. 85
[6] Anthony Black, Pemikiran Politik Islam (Terjemahan), PT Serambi Ilmu Semesta, Jakarta, 2006, hlm 37
[7] Akram Dhiyauddin Umari, Masyarakat Madani, Gema Insani Press, Jakarta, 1999, hlm. 108-109
[8] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, edisi kelima, UI-Pres, Jakarta, 1993, hlm. 17-18

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls